PEMBENTUKAN POKJA KESEHATAN JIWA DESA SIAGA DAN
KADER KESEHATAN JIWA
A. PENDAHULUAN
Kesehatan jiwa
merupakan salah satu dari empat masalah kesehatan utama di negara-negara maju.
Meskipun masalah kesehatan jiwa tidak dianggap sebagai gangguan yang
menyebabakan kematian secara langsung, namun gangguan jiwa tersebut dapat
menimbulkan ketidakmampuan individu dalam berkarya serta ketidaktepatan
individu dalam berprilaku yang dapat mengganggu kelompok dan masyarakat serta
dapat menghambat pembangunan karena mereka tidak produktif (Hawari, 2000).
Umumnya manusia memiliki kemampuan
untuk menyusaikan diri dengan baik, namun ada juga individu yang mengalami
kesulitan untuk melakukan penyesuaian dengan persoalan yang dihadapi. Kegagalan
dalam memberikan koping yang sesuai dengan tekanan yang dialami dalam jangka
panjang mengakibatkan individu mengalami berbagai macam gangguan mental.
Gangguan mental tersebut sangat bervariatif, tergantung dari berat ringannya
sumber tekanan, perbedaan antara individu, dan latar belakang individu yang
bersangkutan (Siswanto, 2007).
B. LATAR BELAKANG
Masalah kesehatan jiwa di wilayah
kerja Puskesmas Geger sejak lima tahun terakhir jumlah ODGJ Berat cenderung
terus meningkat, tahun 2012 sejumlah 122 jiwa, tahun 2013 sejumlah 106 jiwa,
tahun 2014 sejumlah 166 jiwa, tahun 2015 sejumlah 263 jiwa dan tahun 2016
sejumlah 277 jiwa. Keadaan DOGJ yang dipasung jauh melebihi asumsi Propinsi Jawa
Timur yaitu 0,22% dari jumlah ODGJ
Berat. Data riil ODGJ Pasung yang tercatat sampai tahun 2016 sejumlah 16 orang,
dengan asumsi hanya satu orang saja. Dari jumlah ODGJ pasung tersebut sudah
pernah dibebaskan semua, pada tahun 2014 dilepas 15 orang dari 16 ODGJ pasung, dan pada tahun 2016 ada
pasung ulang satu orang. Faktor kurangnya dukungan keluarga dan rendahnya
partisipasi masyarakat menjadi salah satu kendala dalam penanganan masalah
kesehatan jiwa. Karena itu diperlukan pemberdayaan masyarakat dalam upaya
kesehatan jiwa. Sejalan dengan itu peran serta masyarakat dalam penanganan
Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan dalam penanganan Orang Dengan Gangguan
Jiwa (ODGJ) sangatlah penting. Peran masyarakat disina antara lain berupa
deteksi dini terhadap orang yang beresiko mengalami gangguan dan deteksi dini
terhadap orang yang sudah mengalami gangguan jiwa, termasuk berpartisipasi
penanggulangan keadaan darurat psikiatri. Supaya pertisipasi masyarakat
tersebut menjadi lebih efektif dan efisien perlu dikoordinir dalam suatu
lembaga, yaitu Kelompok Kerja Kesehatan Kerja ( Pokja Keswa ) dalam suatu Desa
Siaga dengan Kader Kesehatan Jiwa (KKJ).
C. TUJUAN
1. Tujuan umum
Meningkatankan
derajat Kesehatan Jiwa warga masyarakat.
2. Tujuan khusus
a.
Adanya suatu wadah untuk pemberdayaan
masyarakat terkait kesehatan jiwa.
b.
Ditemukannya masalah kesehatan jiwa
secara dini.
c.
Mencegah orang yang beresiko gangguan
jiwa tidak menjadi sakit.
d.
Menangani orang yang mengalami
ganggauan jiwa menjadi sehat.
e.
Mempertahankan orang yang sudah sembuh supaya tidak kambuh.
D. MANFAAT
1. Masyarakat
a. Membantu
masyarakat dalam mengenal permasalahan kesehatan jiwa, kemudian diharapkan
mau dan
mampu menyelesaikan permasalahan kesehatan jiwa secara
mandiri.
b. Sebagai
wujud partisipasi masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan jiwa.
2. Kader
Kesehatan Jiwa
Menambah
pengalaman dan ketrampilan dalam mengenal masalah kesehatan jiwa dalam
masyarakat serta menentukan langkah penyelesaiannya dengan mengaplikasikan ilmu
yang didapatkan dalam pelatihan.
3. Puskesmas
Diharapkan dapat
memberi sumbangsih dalam meningkatkan pencapaian kinerja program kesehatan
jiwa di desa Pagotan khususnya dan wilayah kerja Puskesmas Geger pada umumnya.
4.
Pemerintah
Salah satu upaya pelaksanaan program
Indonesia Sehat melalui Program Kesehatan Keluarga dengan 12 indikator Keluarga
Sehat
E. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
1.
Kegiatan
sebelum Pelaksanaan
a.
Melakukan koordinasi lintas
program terkait dan dengan Pemerintah
desa satu minggu sebelumnya
b.
Menentukan waktu,
tempat dan topik dengan Pemerintahan Desa, dan Lintas Program terkait.
c.
Persiapan mencakup
persiapan undangan, persiapan tempat, persiapan media, persiapan materi. daftar
hadir, konsumsi
2.
Kegiatan waktu pelaksanaan
a.
Absensi undangan.
d.
Peserta sudah
menghadiri undangan.
e.
Hadirin siap
melaksanakan musyawarah.
f.
Petugas dapat
melaksanakan kegiatan dengan lancar dan sukses.
3.
Selesai
pelaksanaan
a. Terbentuknya Pokja Keswa dan Kader Kesehatan Jiwa
b. Terbitnya Surat Keputusan Kepala Desa.
F. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
|
Waktu
|
Kegiatan
|
Peserta
|
|
15 menit
|
Orientasi
1.
Absensi peserta musyawarah
2.
Memvalidasi
keaadaan hadirin
3.
Mengingatkan
waktu musyawarah siap dilaksanakan
|
-
Peserta sudah datang
- Sudah
menempati tempat yang sudah disediakan
-
Menyetujui musyawarah dimulai
|
|
90 menit
|
Kerja Sesi I Musyawarah
1.
Pembawa acara menyampakan susunan acara dan sekaligus membuka acara.
a)
Sambutan Kepala Desa
b)
Sambutan Ketua BPD
c)
Sambutan dari Puskesmas
d)
Musyawarah pembentukan POKJA
KESWA dan KKJ
e)
Penetapan POKJA KESWA dan KKJ oleh Kepala Desa dengan
SK Kepala Desa
|
-
menyimak
-
menanggapi.
- menyetujui
|
|
90 menit
|
Sesi II Pelatihan KKJ
1. Tim dari Puskesmas
menyampaiakan materi
a. Sehat jiwa
b. Ciri – ciri orang
yang mengalami masalah kejiwaan .
c. Ciri – ciri orang
yang mengalami gangguan jiwa.
d. Deteksi Status
kesehatan jiwa keluarga.
e. Cara penanganan
kepada keluarga yang mengalami masalah kesehatan jiwa.
|
-
menyimak
|
|
120 menit
|
2.Tim Puskesmas menyampaikan
a.
Cara melakukan deteksi status keluarga dengan
masalah kejiwaan
b.
Cara melakukan deteksi status keluarga dengan
gangguan jiwa
c.
Cara menentukan status keluarga dengan sehat jiwa
d.
Cara mengisi form deteksi
e.
Cara mengisi form rekap deteksi.
f.
Cara rujukan.
g.
Cara pencatatan dan pelaporan.
|
Menyimak dan
melakukan latihan
|
|
5 menit
|
Terminasi
1.
Pembacaan
Notulen hasil musyawarah.
2.
Do’a
3. Penutup
|
-
Menyimak
-
Mengamini.
|
G. SASARAN
1. Sasaran
adalah Pemerintahan desa, tomas, kader dan semua peserta rapat/ musyawarah
2. Hak sasaran:
a.
Memperoleh
kejelasan informasi tentang kegiatan musyawarah
b.
Memperoleh
hak bicara dalam bermusyawarah
c.
Memperoleh
sosialisasi terkait dengan Pokja Kesehatan jiwa
d.
Memperoleh
pelatihan bagi KKJ yang baru terbentuk.
3.
Kewajiban
sasaran:
a.
Bersedia
mematuhi tata tertib dalam
bermusyawarah.
b.
Bersedia
melaksanakan kesepakatan hasil musyawarah
c.
Bersedia
mengikuti latihan KKJ pada acara sesi kedua.
H. JADWAL
PELAKSANAAN KEGIATAN
|
No
|
Desa
|
Jenis Kegiatan
|
waktu
|
Tempat
|
|
1
|
Pagotan
|
Pembentukan Pokja Keswa dan pelatihan KKJ
|
Senin,
17 Juli 2017
|
Balai
desa
|
|
2
|
Purworejo
|
Pembentukan Pokja Keswa dan pelatihan KKJ
|
Kamis,
20 Juli 2017
|
Balai
desa
|
I.
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Evaluasi struktur
· Dilakukannya
koordinasi sekitar satu minggu sebelumnya
·
Kontrak
waktu, tempat dan topik dengan Pemerintahan Desa, dan Lintas Program terkait.
· Setting persiapan
mencakup persiapan undangan, persiapan tempat, persiapan media, persiapan
materi. Daftar hadir, konsumsi.
2. Evaluasi proses
· Pemerintahan Desa,
tomas, dan lintas program terkait menghadiri undangan.
·
Sasaran
siap melaksanakan musyawarah.
·
Tim
dapat melaksanakan kegiatan dengan lancar dan sukses.
3. Evaluasi hasil
·
Terbentuknya
Pokja Keswa dan Kader Kesehatan Jiwa di Desa
J.
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Setelah
Pelaksanaan kegiatan dilakukan
pencatatan hasil kegiatan dan dilakuakan
pelaporan kepada kepala Puskesmas.
K.
SUMBER DANA
Dana pelaksanaan kegiatan
Pembentukan Pokja Keswa dan pelatihan KKJ berasal dari dana BOK puskesmas Geger
tahun 2017
|
Mengetahui
Kepala Puskesmas Geger
drg. SUNU SETYOWATI
NIP. 196405251993032006
|
Madiun, Maret 2017
Pj. Program Keswa
JOON SUWARNO E.S.,S.Kep.,Ns.
NIP. 196805091991031009
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar