Minggu, 14 Januari 2018

KERANGKA ACUAN KEGIATAN Pembentukan Pokja Keswa contoh



Top of Form
Bottom of Form
Top of Form

Bottom of Form
KERANGAKA ACUAN KEGIATAN
PEMBENTUKAN POKJA KESEHATAN JIWA DESA SIAGA DAN
KADER KESEHATAN JIWA


A.    PENDAHULUAN
Kesehatan jiwa merupakan salah satu dari empat masalah kesehatan utama di negara-negara maju. Meskipun masalah kesehatan jiwa tidak dianggap sebagai gangguan yang menyebabakan kematian secara langsung, namun gangguan jiwa tersebut dapat menimbulkan ketidakmampuan individu dalam berkarya serta ketidaktepatan individu dalam berprilaku yang dapat mengganggu kelompok dan masyarakat serta dapat menghambat pembangunan karena mereka tidak produktif (Hawari, 2000).
Umumnya manusia memiliki kemampuan untuk menyusaikan diri dengan baik, namun ada juga individu yang mengalami kesulitan untuk melakukan penyesuaian dengan persoalan yang dihadapi. Kegagalan dalam memberikan koping yang sesuai dengan tekanan yang dialami dalam jangka panjang mengakibatkan individu mengalami berbagai macam gangguan mental. Gangguan mental tersebut sangat bervariatif, tergantung dari berat ringannya sumber tekanan, perbedaan antara individu, dan latar belakang individu yang bersangkutan (Siswanto, 2007).
B. LATAR BELAKANG
Masalah kesehatan jiwa di wilayah kerja Puskesmas Geger sejak lima tahun terakhir jumlah ODGJ Berat cenderung terus meningkat, tahun 2012 sejumlah 122 jiwa, tahun 2013 sejumlah 106 jiwa, tahun 2014 sejumlah 166 jiwa, tahun 2015 sejumlah 263 jiwa dan tahun 2016 sejumlah 277 jiwa. Keadaan DOGJ yang dipasung jauh melebihi asumsi Propinsi Jawa Timur yaitu 0,22% dari  jumlah ODGJ Berat. Data riil ODGJ Pasung yang tercatat sampai tahun 2016 sejumlah 16 orang, dengan asumsi hanya satu orang saja. Dari jumlah ODGJ pasung tersebut sudah pernah dibebaskan semua, pada tahun 2014 dilepas 15 orang  dari 16 ODGJ pasung, dan pada tahun 2016 ada pasung ulang satu orang. Faktor kurangnya dukungan keluarga dan rendahnya partisipasi masyarakat menjadi salah satu kendala dalam penanganan masalah kesehatan jiwa. Karena itu diperlukan pemberdayaan masyarakat dalam upaya kesehatan jiwa. Sejalan dengan itu peran serta masyarakat dalam penanganan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sangatlah penting. Peran masyarakat disina antara lain berupa deteksi dini terhadap orang yang beresiko mengalami gangguan dan deteksi dini terhadap orang yang sudah mengalami gangguan jiwa, termasuk berpartisipasi penanggulangan keadaan darurat psikiatri. Supaya pertisipasi masyarakat tersebut menjadi lebih efektif dan efisien perlu dikoordinir dalam suatu lembaga, yaitu Kelompok Kerja Kesehatan Kerja ( Pokja Keswa ) dalam suatu Desa Siaga dengan Kader Kesehatan Jiwa (KKJ).

C. TUJUAN
1.    Tujuan umum
Meningkatankan derajat Kesehatan Jiwa warga masyarakat.
2.    Tujuan khusus
a.       Adanya suatu wadah untuk pemberdayaan masyarakat terkait  kesehatan jiwa.
b.      Ditemukannya masalah kesehatan jiwa secara dini.
c.       Mencegah orang yang beresiko gangguan jiwa tidak menjadi sakit.
d.      Menangani orang yang mengalami ganggauan jiwa menjadi sehat.
e.       Mempertahankan  orang yang sudah sembuh supaya tidak kambuh.

D. MANFAAT

1.    Masyarakat
a.       Membantu masyarakat dalam mengenal permasalahan kesehatan jiwa, kemudian diharapkan mau dan mampu menyelesaikan permasalahan kesehatan jiwa secara mandiri.
b.      Sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan jiwa.
2.    Kader Kesehatan Jiwa
Menambah pengalaman dan ketrampilan dalam mengenal masalah kesehatan jiwa dalam masyarakat serta menentukan langkah penyelesaiannya dengan mengaplikasikan ilmu yang didapatkan dalam pelatihan.
3.    Puskesmas
Diharapkan dapat memberi sumbangsih dalam meningkatkan pencapaian kinerja program kesehatan jiwa di desa Pagotan khususnya dan wilayah kerja Puskesmas Geger pada umumnya.
4.    Pemerintah
Salah satu upaya pelaksanaan program Indonesia Sehat melalui Program Kesehatan Keluarga dengan 12 indikator Keluarga Sehat

 E. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN

1.     Kegiatan sebelum Pelaksanaan
a.         Melakukan koordinasi lintas program terkait  dan dengan Pemerintah desa satu minggu sebelumnya
b.         Menentukan waktu, tempat dan topik dengan Pemerintahan Desa, dan Lintas Program terkait.
c.         Persiapan mencakup persiapan undangan, persiapan tempat, persiapan media, persiapan materi. daftar hadir, konsumsi
2.      Kegiatan waktu pelaksanaan
a.         Absensi undangan.
d.        Peserta sudah menghadiri undangan.
e.         Hadirin siap melaksanakan musyawarah.
f.          Petugas dapat melaksanakan kegiatan dengan lancar dan sukses.
3.     Selesai pelaksanaan
a.      Terbentuknya Pokja Keswa dan Kader Kesehatan Jiwa
b.      Terbitnya Surat Keputusan Kepala Desa.
F.  CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
Waktu
Kegiatan
Peserta
15 menit
Orientasi
1.      Absensi peserta musyawarah
2.      Memvalidasi keaadaan hadirin

3.      Mengingatkan waktu musyawarah siap dilaksanakan

-       Peserta sudah datang
-    Sudah menempati tempat yang  sudah disediakan
-       Menyetujui musyawarah dimulai
90  menit
Kerja Sesi I Musyawarah
1.      Pembawa acara menyampakan susunan acara dan sekaligus membuka acara.
a)    Sambutan Kepala Desa
b)   Sambutan Ketua BPD
c)    Sambutan dari Puskesmas
d)   Musyawarah pembentukan   POKJA KESWA dan KKJ
e)    Penetapan  POKJA KESWA dan KKJ oleh Kepala Desa dengan SK Kepala Desa

-       menyimak






-       menanggapi.

-       menyetujui

90 menit
Sesi II Pelatihan KKJ
1.    Tim dari Puskesmas menyampaiakan materi
a.    Sehat jiwa
b.    Ciri – ciri orang yang mengalami masalah kejiwaan .
c.    Ciri – ciri orang yang mengalami gangguan jiwa.
d.    Deteksi Status kesehatan jiwa keluarga.
e.    Cara penanganan kepada keluarga yang mengalami masalah kesehatan jiwa.

-       menyimak
120 menit
2.Tim Puskesmas menyampaikan
a.       Cara melakukan deteksi status keluarga dengan masalah kejiwaan
b.      Cara melakukan deteksi status keluarga dengan gangguan jiwa
c.       Cara menentukan status keluarga dengan sehat jiwa
d.      Cara mengisi form deteksi
e.       Cara mengisi form rekap deteksi.
f.       Cara rujukan.
g.       Cara pencatatan dan pelaporan.
Menyimak dan melakukan latihan
5 menit
Terminasi
1.    Pembacaan Notulen hasil musyawarah.
2.     Do’a
3.   Penutup

-       Menyimak

-       Mengamini.





G.    SASARAN
1.    Sasaran adalah Pemerintahan desa, tomas, kader dan semua peserta rapat/ musyawarah
2.    Hak sasaran:
a.    Memperoleh kejelasan informasi tentang kegiatan musyawarah
b.    Memperoleh hak bicara dalam bermusyawarah
c.    Memperoleh sosialisasi terkait dengan Pokja Kesehatan jiwa
d.    Memperoleh pelatihan bagi KKJ yang baru terbentuk.
3.    Kewajiban sasaran:
a.    Bersedia mematuhi tata tertib dalam  bermusyawarah.
b.    Bersedia melaksanakan kesepakatan hasil musyawarah
c.    Bersedia mengikuti latihan KKJ pada acara sesi kedua.

H.     JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN

No
Desa
Jenis Kegiatan
waktu
Tempat
1
Pagotan
Pembentukan Pokja Keswa dan pelatihan KKJ
Senin,
17 Juli 2017
Balai desa
2
Purworejo
Pembentukan Pokja Keswa dan pelatihan KKJ
Kamis,
20 Juli 2017
Balai desa

I.       EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN
1.      Evaluasi struktur
·        Dilakukannya koordinasi sekitar satu minggu sebelumnya
·         Kontrak waktu, tempat dan topik dengan Pemerintahan Desa, dan Lintas Program terkait.
·      Setting persiapan mencakup persiapan undangan, persiapan tempat, persiapan media, persiapan materi. Daftar hadir, konsumsi.
2.      Evaluasi proses
·        Pemerintahan Desa, tomas, dan lintas program terkait menghadiri undangan.
·         Sasaran siap melaksanakan musyawarah.
·         Tim dapat melaksanakan kegiatan dengan lancar dan sukses.
3.      Evaluasi hasil
·         Terbentuknya Pokja Keswa dan Kader Kesehatan Jiwa di Desa

J.      PENCATATAN DAN PELAPORAN
Setelah Pelaksanaan kegiatan  dilakukan pencatatan hasil kegiatan  dan dilakuakan pelaporan kepada kepala Puskesmas.

K.     SUMBER DANA
Dana pelaksanaan kegiatan Pembentukan Pokja Keswa dan pelatihan KKJ berasal dari dana BOK puskesmas Geger tahun 2017

Mengetahui
Kepala Puskesmas Geger


drg. SUNU SETYOWATI
NIP. 196405251993032006
Madiun,      Maret 2017
Pj. Program Keswa


JOON SUWARNO E.S.,S.Kep.,Ns.
NIP. 196805091991031009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar